Thursday, January 16, 2014

HUKUM DAN NEGARA


HUKUM
Indonesia merupakan Negara hukum. Oleh karena itu, segala sesuatunya harus berdasarkan hukum dan setiap warga Negara Indonesia harus taat dan tunduk pada hukum. Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.  Selain itu hukum juga memiliki unsur-unsur yang meliputi:
 1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain terdapat perintah ataupun larangan dan perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan. 




Setelah kita mengetahui pengertian hukum unsur-unsur serta ciri-cirinya, alangkah baiknya kita mengetahui sumber-sumber hukum itu, Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan adalah Perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi) adalah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

Hukum juga terbagi menjadi beberapa bagian antaranya di bagi menurut isiya, berdasarkan Tempat berlakunya, dan menurut waktu berlakunya.

Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.

Sumber referensi :
NEGARA

Tentu kita semua tahu bahwa tempat yang kita pijak sekarang merupakan sebuah Negara,  apakah kalian tau apa itu Negara ? Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik.
Negara juga memiliki 2 tugas utama yaitu yang pertama untuk Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain, kedua untuk Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.  Negara memiliki beberapa sifat yaitu bersifat memaksa , bersifat monopoli, dan bersifat totalis. Negara memiliki Sifat memaksa karena Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan. Negara memiliki sifat Sifat monopoli karena setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan. Dan Negara juga memiliki sifat  totalitas karena Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
Terdapat satu badan perwakilan rakyat.



1.   Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:  Sentralisasi, dan Desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi antara lain adalah    
·         adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
·          adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya
·         penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
o   bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
o   peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
o   daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
o   rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
o   keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
·         pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
·          peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
·         tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancer.
·         partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
·          penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2.   Serikat
Negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
 Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
·         tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
·         tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
·         hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
·         hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
·         hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
·         hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
·         hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
·         hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
ü  cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
ü  badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
ü  Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain:
Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
3.    HAM
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi olehMajelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa(A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBBtentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM)adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorangsejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh HAM:
Hak untuk hidup.
Hak untuk bebas dari rasa takut.
Hak untuk bekerja.
Hak untuk mendapatkan pendidikan.
Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.


4.    Demokrasi
Demokrasi di indonesia dibandingkan dengan negara lain
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomiatau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
ü  Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
ü  Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaluipemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
·         Kedaulatan rakyat;
·         Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
·         Kekuasaan mayoritas;
·         Hak-hak minoritas;
·         Jaminan hak asasi manusia;
·         Pemilihan yang bebas dan jujur;
·         Persamaan di depan hukum;
·         Proses hukum yang wajar;
·         Pembatasan pemerintah secarakonstitusional;
·         Pluralisme sosial, ekonomi, danpolitik;
·         Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Negara kesatuan adalah negaraberdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di manapemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahankesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Sebaliknya, di negerafederal, negara bagian (atau satuan subnasional lainnya) berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat, dan negara bagian memiliki fungsi keujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat.


Tuesday, January 14, 2014

MANUSIA DAN CINTA KASIH


PENGERTIAN MANUSIA
Manusia adalah mahluk yang luar biasa kompleks. Kita merupakan paduan antara mahluk material dan mahluk spiritual. Dinamika manusia tidak tinggal diam karena manusia sebagai dinamika selalu mengaktivisasikan dirinya.


Pengertian Cinta Kasih
Pengertian cinta kasih adalah suatu perasaan ingin memberikan kasih sayang, perlindungan, kenyamanan, kebahagiaan, dan ketentraman kepada seseorang secara tulus dan ikhlas tanpa ada paksaan atau tuntutan dan tanpa berharap imbalan apapun. Cinta kasih bersifat universal, kita dapat memberikan cinta kasih kita kepada siapa saja. Misalkan orangtua, keluarga, teman, pacar dan orang-orang sekitar.

 PENGERTIAN MANUSIA MENURUT  PARA AHLI
# NICOLAUS D. & A. SUDIARJA
Manusia adalah bhineka, tetapi tunggal. Bhineka karena ia adalah jasmani dan rohani akan tetapi tunggal karena jasmani dan rohani merupakan satu barang.
# ABINENO J. I
Manusia adalah "tubuh yang berjiwa" dan bukan "jiwa abadi yang berada atau yang terbungkus dalam tubuh yang fana".
# UPANISADS
Manusia adalah kombinasi dari unsur-unsur roh (atman), jiwa, pikiran, dan prana atau badan fisik.
# SOKRATES
Manusia adalah mahluk hidup berkaki dua yang tidak berbulu dengan kuku datar dan lebar.
# KEES BERTENS
Manusia adalah suatu mahluk yang terdiri dari 2 unsur yang kesatuannya tidak dinyatakan.
# I WAYAN WATRA
Manusia adalah mahluk yang dinamis dengan trias dinamikanya, yaitu cipta, rasa dan karsa.
# OMAR MOHAMMAD AL-TOUMY AL-SYAIBANY
Manusia adalah mahluk yang paling mulia, manusia adalah mahluk yang berfikir, dan manusia adalah mahluk yang memiliki 3 dimensi (badan, akal, dan ruh), manusia dalam pertumbuhannya dipengaruhi faktor keturunan dan lingkungan.
# ERBE SENTANU
Manusia adalah mahluk sebaik-baiknya ciptaan-Nya. Bahkan bisa dibilang manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan dengan mahluk yang lain.
# PAULA J. C & JANET W. K
manusia adalah mahluk terbuka, bebas memilih makna dalam situasi, mengemban tanggung jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan berbagai kemungkinan.
CINTA MENURUT AGAMA
Mungkin bisa dikatakan bahwa cinta adalah hal yang sangat berarti bagi diri kita sepanjang hidup kita , kasih dimana sesuatu yang memiliki hal yang sangat berarti untuk saling mengasihi antara sesame manusia. Bila kata cinta dan kasih digabungkan menjadi satu menjadi cinta kasih ,akan menjadi kata yang sangat bermakna bagi hidup kita.
                   Cinta sendiri sangat sakral bagi hidup kita saling mencintai , saling menyayangi dan saling pengertian ,  dimana semua ini berhubungan dengan perasaan yang ada dalam hati yang timbul dari ketertarikan pada suatu lawan jenis yang menjadi ingin rasa memiliki dan menjadi sepasang yang tak ingin lepas dari sesuatu tersebut. Kasih yang menjadi pelengkap dari kata cinta yang satu sama lain saling mengasihi dan menjaga hati dengan baik . tetapi cinta jangan dilaksanakan dengan NAFSU dan GENGSI .
                   Kenapa dengan  NAFSU dan GENGSI karena kita memilih orang tersebut bukan karena iri yang hanya mengikuti hawa nafsu saja dan malu terhadap lingkungan sekitar. Pasti anda pernah mendengar pepatah “ kalau jodoh ga kan kemana”, nah dalam hal ini bisa dikatakan kita memilih dengan sabar jangan terburu buru ,kita telaah mana yang cocok dengan diri kita. Bila kita laksanakan dengan baik , kita akan merasa nyaman dan senang. Zaman sekarang bisa dikatakan semakin ke zaman akan semakin cepat orang merasakan cinta kasih, lalu satu lagi, pacar akan menuruti kata pacarnya dibandingkan dengan orang tuanya , nah kita harus tahu betul , apakan cinta kasih kita direstui atau tidak, karena apabila tidak maka akan menjadi hubungan tidak baik
            Ada yang berpendapat bahwa etika cinta dapat dipahami dengan mudah tanpa dikaitkan dengan agama. Di satu pihak cinta didengungkan lewat lagu dan organisasi perdamaian dunia. Atas dasar ini, agama memberikan ajaran cinta kepada manusia. Dalam kehidupan manusia, cinta menampakan diri dalam berbagai bentuk. Kadang-kadang seseorang mencintai dirinya sendiri dan orang lain. Atau juga istri dan anaknya, hartanya, atau Allah dan Rasulnya. Berbagai bentuk cinta ini bisa kita dapat dalam kitab suci Al-Qur'an.

CINTA DALAM AGAMA ISLAM.
Simpang siur tentang cinta dalam agama islam , bisa diartikan sebenarnya tidak boleh dikarenakan belum muhrim , karena dalam agama islam belum boleh mencintai dan memiliki lawan jenis sebelum menikah , apabila sudah menikah , baru boleh mencintai dan meiliki
                   Sebenarnya cinta dalam agama islam adalah cinta kita terhadap sang pencipta , kita cinta terhadap semua yang telah diciptakan demi meneruskan hidup di dunia yang harus kita syukuri atas segala rahmat dan karunia yang telah diberikan kepada kita di dunia , jangan lah kau mendustai apa yang telah diberikan oleh Allah Swt , kita harus cinta melaksanakan segala apa yang telah diperintahkan dan menjauhi segala larangannnya.
Pengertian kasih sayang
             Pada dasarnya kasih sayang adalah fitrah yang dianugerahkan Allah SWT kepada mahluknya, misalnya hewan, kita perhasikan begitu kasihnya kepada anaknya, sehingga rela berkorban jika anaknya diganggu. Naluri inipun ada pada manusia, dimulai dari kasih sayang orang tua kepada anaknya, begitu pula sebaliknya. Akan tetapi naluri kasih sayang ini dapat tertutup jika terdapat hambatan – hambatan misalnya pertengkaran, permusuhan, kerasukan, kedengkian dan lain – lain.
            Sayang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia di artikan kasihan.Oleh karena itu,kasih sayang diartikan sebagai cinta,kasih atau amat suka.Dengan demikian,maka sayang memperkuat rasa kasih seseorang yang diwujudkan dalam tindakan yang nyata,dan semua nya bersumber dari rasa cinta.
            Menurut Erich Fromm (1983 : 54 ) dalam bukunya Seni Mencintai yang disebut cinta adalah sikap,suatu orientasi watak yang menentukan hubungan pribadi dengan dunia keseluruhan,bukan menuju suatu “objek” cinta.Selanjutnya,ia mengemukakan juga tentang adanya cinta persaudaraan,cinta keibuan,cinta erotis,cinta diri sendiri,dan cinta terhadap Allah.
Pengertian belas kasihan
Belas kasihan adalah emosi manusia yang muncul akibat melihat penderitaan orang lain. Rasa belas kasihan membuat orang-orang merasa iba sehingga ingin menolong atau memberikan sesuatu yang bisa membahagiakan atau meringankan beban orang-orang yang mengalami kesulitan atau musibah.
Belas kasihan juga dilandaskan dengan rasa kasih sayang sesama manusia. Jadi sesama umat manusia kita harus saling tolong menolong untuk meringkankan beban setiap orang yang mengalami kesulitan. Sehingga setiap orang dapat merasakan kebahagiaan
Pengertian pemujaan
Pemujaan adalah dimana kita memuja atau mengagungkan sesuatu yang kita senangi.Pemujaan dapat dilakukan dalam berbagai aspek seperti memuja pada leluhur,memuja pada agama tertentu dan kepercayan yang ada.seperti Pemujaan pada leluhur adalah suatu kepercayaa bahwa para leluhur yang telah meninggal masih memiliki kemampuan untuk ikut mempengaruhi keberuntungan orang yang masih hidup.
Dalam beberapa budaya Timur, dan tradisi penduduk asli Amerika, tujuan pemujaan leluhur adalah untuk menjamin kebaikan leluhur dan sifat baik pada orang hidup, dan kadang-kadang untuk meminta suatu tuntunan atau bantuan dari leluhur. Fungsi sosial dari pemujaan leluhur adalah untuk meningkatkan nilai-nilai kekeluargaan, seperti bakti pada orang tua, kesetiaan keluarga, serta keberlangsungan garis keturunan keluarga.
CINTA EROTIS
         
            Kasih sayang yang bersumber dan cinta erotis( sifat membirahikan), memang merupakan sesuatu yang sifatnya ekslusif sehingga sering memperdayakan cinta yang sebenarnya. Hal ini terjadi karena antara cinta dan nafsu diperdepsikan scara sama. Padahal jika dicermati secara seksama keduanya memiliki pengertian yang berbbeda bahkan bertolak belakang. Kasih sayang dalam cinta erotis merupakan kontak seksual yang sah dan ideal yang bersumber dari cinta. Kasih saying erotis dapat menjadi perekat hubungan suami istri dalam membina hubungan dalam berkeluarga.

Tuesday, January 7, 2014

Tulisan Ilmu Sosial Dasar ke 3 HUKUM DAN NEGARA Qatar




Qatar

Qatar merupakan sebuah Negara republik kecil dan kaya yang terletak di semenanjung arab, Memiliki luas wilayah 11.437 Km2 dengan jumlah penduduk lebih dari 1,7 juta jiwa (tahun 2011), Qatar memiliki kekayaan gas alam dan minyak bumi yang sangat besar –menempati posisi ketiga negara penghasil gas alam dan minyak bumi terbesar di dunia, setelah Rusia dan Iran. Negara ini pun telah menjadi negara dengan tingkat kesejahteraan penduduk yang cukup tinggi, yaitu no. 2 di dunia mengalahkan negara-negara Eropa Barat dan AS dengan nilai GDP per kapita mencapai US$ 103.000 (data tahun 2008). Ibukota Qatar adalah Doha. 

Pemerintahan
Sistem pemerintahan Qatar berbentuk monarki yang dipimpin oleh seorang raja yang bernama Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani Dan memiliki perdana menteri yang bernama Sheikh Hamad bin Jassim bin Jaber Al Thani    
         
Geografi
Dataran Qatar hanya sebesar 160 km dan lebih kecil dari negara bagian Connecticut di Amerika Serikat. Dataran Qatar terdiri dari gurun pasir. Tempat tertinggi di Qatar adalah di Jabal Dukhan. Area ini mengandung jumlah gas alam yang sangat besar.

Hukum
                Meskipun berada di kawasan Arab, hukum di Qatar cenderung lebih bebas dan liberal. Di bawah kepemimpinan Emir Qatar, Hamad bin Khalifa Al-Thani, Qatar mengalami modernisasi dan liberalisasi. Seperti misalnya, alkohol diperbolehkan dalam jumlah terbatas saja.

Ekonomi
            Awalnya, ekonomi Qatar difokuskan pada perikanan dan mutiara namun industri mutiara jatuh setelah munculnya mutiara yang dibudidayakan dari Jepang pada tahun 1920-an dan 1930-an. Transformasi ekonomi terjadi pada tahun 1940-an, yaitu pada masa penemuan simpanan minyak bumi. Sekarang, pemasukan utama Qatar adalah dari ekspor minyak dan gas bumi. Simpanan minyak negara ini diperkirakan sebesar 15 miliar barel (2,4 km³).
Untuk beberapa tahun ke depan, Qatar diperkirakan akan tetap fokus pada minyak dan gas bumi, namun sudah mulai mengembangkan sektor swasta. Pada 2004, Qatar Science & Technology Park dibuka untuk menarik dan melayani berbagai usaha berbasis teknologi, baik dari dalam maupun luar Qatar.
Dengan PDB per kapita nomor 2 tertinggi di dunia dengan perkiraan tahun 2008 sekitar $111.000 yang menjadikannya sebagai negara dengan taraf hidup penduduknya bisa disamakan bahkan lebih maju dibandingkan negara-negara Eropa Barat dengan berbagai layanan sosial dan fasilitas modern.

Sejarah Qatar
                 Setelah dominasi Inggris dan Kesultanan Utsmaniyah di Qatar, akhirnya Qatar menjadi negara yang merdeka pada 3 September 1971. Dahulu, Inggris menguasai Qatar sebagai tempat transito kapal dagang sebelum menuju India. Qatar kemudian memperoleh status sebagai dependen dari Inggris, kemudian status protektorat Inggris yang dihentikan pada tahun 1916.

               Setelah Perang Dunia Kedua, Qatar berusaha memperoleh kemerdekaannya, terutama setelah India mencapai kemerdekaannya pada tahun 1950-an. Qatar makin gencar setelah Inggris memberikan kemerdekaan kepada Kuwait pada tahun 1961. Pemerintah Inggris menyatakan akan menghentikan penguasaan politik tapi tetap meneruskan penguasaan ekonomi di Qatar. Hal ini tidak dibiarkan oleh Qatar dengan membentuk Federasi Arab Teluk bersama dengan Bahrain.



MATA UANG
                    Mata uang Republik Qatar adalah Qatar Riyal (QR) yang dipecah lagi menjadi 100 dirham. Nilai tukar untuk US$1 adalah sekitar 3,64 QR, Rp. 2.500 untuk 1 riyal Qatar, £1 untuk 5,75 QR, €1 untuk 5,01 QR, AU$1 untuk 3,71 QR, S$1 untuk 2,87 QR, dan ¥1 untuk mendapatkan 0,57 QR. Informasi terkini mengenai nilai tukarnya dapat diperoleh melalui beberapa link berikut ini: Qatar National Bank, Doha Bank, dll.


AGAMA
Di Qatar, Islam Sunni merupakan agama yang paling banyak memiliki penganut dengan jumlah sekitar 95%, sedangkan sisanya adalah Kristen dan agama lainnya. Islam telah menjadi dasar aturan dan acuan untuk kehidupan sehari-hari mereka –meskipun Islam di Qatar lebih moderat dan toleran dibandingkan negara Islam lainnya di Timur Tengah. 
IKLIM
Berada di Semenanjung Arab, Qatar mendapatkan panas matahari selama satu tahun penuh, dengan temperatur dari sekitar 25°C hingga lebih dari 40°C saat musim panas dan sekitar 15°C hingga 20°C saat musim dingin. Musim kemarau yang paling panas berlangsung pada bulan (Juni) Juli hingga Agustus –meskipun musim kemarau di Qatar tidak selembab negara-negara lainnya di Semenanjung Arab. Sedangkan bulan terbaik untuk berkunjung ke Qatar adalah selama bulan Oktober-Maret, saat musim dingin tiba, yang juga dapat disertai hujan.



Pendidikan
             Pada beberapa tahun ini, pemerintah Qatar menaruh perhatian yang besar terhadap pendidikan. Pemerintah Qatar telah membangun sekolah dari tingkat taman kanak-kanak sampai dengan universitas. Beberapa universitas Amerika Serikat telah membuka cabangnya di Qatar dengan dukungan Qatar Foundation, di antaranya adalah Carnegie Mellon University, Georgetown University School of Foreign Service, Texas A&M University, Virginia Commonwealth University, dan Cornell University's Weill Medical College. Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al-Thani telah membentuk Dewan Pendidikan Qatar pada tahun 2002.
Komunikasi
Qatar memiliki sistem komunikasi yang modern di Doha. Sistem ini memakai penggunaan 2 Intelsat dan 1 Arabsat. Perusahaan telekomunikasi resmi di Qatar adalah Qtel dan Vodafone. Qtel juga menjadi ISP di Qatar yang dinamai Internet Qatar. Stasiun televisi Al Jazeera berasal dari Qatar dan didukung oleh Emir Qatar


Sumber Referensi :