HUKUM
Indonesia merupakan Negara hukum.
Oleh karena itu, segala sesuatunya harus berdasarkan hukum dan setiap warga
Negara Indonesia harus taat dan tunduk pada hukum. Hukum adalah himpunan
petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Selain itu hukum juga memiliki unsur-unsur
yang meliputi:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh
badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat
memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila
melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum
di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan
bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan
legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara
umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat
dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan
Ciri-ciri hukum antara lain terdapat perintah ataupun larangan dan perintah atau
larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
Tiap-tiap orang harus bertindak
demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum
meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni
peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Setelah kita mengetahui pengertian
hukum unsur-unsur serta ciri-cirinya, alangkah baiknya kita mengetahui
sumber-sumber hukum itu, Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil,
yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni
UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang
dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
adalah Perbuatan yang sama
yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya
dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah
menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan
Hakim (jurisprudensi) adalah Keputusan hakim pada masa lampau pada
suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa
selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu
tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat adalah
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para
Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli
hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam
jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan
internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Hukum juga terbagi menjadi beberapa bagian antaranya di bagi menurut
isiya, berdasarkan Tempat berlakunya, dan menurut waktu berlakunya.
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional,
yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3. Hukum Asing, yaitu
hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk
ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu
kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk
para anggota pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat(Hukum
Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan
menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum
negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga
negara)
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum
(Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu
waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum,
yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum),
yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan
dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak
mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
Sumber referensi :
NEGARA
Tentu kita semua tahu bahwa tempat yang kita pijak sekarang merupakan
sebuah Negara, apakah kalian tau apa itu
Negara ? Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya
maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik.
Negara juga memiliki 2 tugas utama yaitu yang pertama untuk Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain,
kedua untuk Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara. Negara memiliki beberapa sifat yaitu bersifat
memaksa , bersifat monopoli, dan bersifat totalis. Negara memiliki Sifat
memaksa karena Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui
jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan. Negara memiliki sifat Sifat
monopoli karena setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara
tersebut tanpa ada saingan. Dan Negara juga memiliki sifat totalitas karena Segala hal tanpa terkecuali
menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua
orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah
yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara
dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk negara ada dua
macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki
ciri - ciri sebagai berikut :
Terdapat pemerintah
pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
Terdapat satu UUD yang
berlaku untuk seluruh wilayah negara.
Terdapat satu kepala
negara atau pemerintahan.
Terdapat satu badan
perwakilan rakyat.
1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu: Sentralisasi, dan Desentralisasi. Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi
antara lain adalah
·
adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
·
adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada
satu lembaga yang berwenang membuatnya
·
penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
o bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
o peraturan/ kebijakan dari
pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
o daerah-daerah lebih bersifat
pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
o rakyat di daerah kurang
mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
o keputusan-keputusan pemerintah
pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi,
daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi,
swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen
daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
·
pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
·
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
·
tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancer.
·
partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
·
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung
sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman
peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2. Serikat
Negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa
negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap
negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing -
masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan
perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri,
pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara
bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara -
negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang
sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah
negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang
berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang
disebut negara federal.
Setiap negara bagian
bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi
federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan
oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
·
tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
·
tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat;
·
hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai
sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada
pemerintah federal meliputi:
·
hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
·
hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
·
hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
·
hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
·
hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan
yang lain adalah:
ü cara pembagian kekuasaan antara pemerintah
federal dan pemerintah negara bagian;
ü badan yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian.
ü Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah
bermacam-macam negara serikat, antara lain:
Negara serikat yang konstitusinya merinci satu
persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci
diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu
antara lain:
Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah
federal. Contoh: Kanada dan India;
negara serikat yang memberikan
wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di
antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika
Serikat dan Australia;
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam
menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem
desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2)
Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah
tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya,
sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
3. HAM
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal
Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang
bersifat anjuran yang diadopsi olehMajelis Umum Persatuan
Bangsa-Bangsa(A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris).
Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis
Umum PBBtentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor
Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human
Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini
bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna
Carta internasional..."
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM)adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorangsejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar
HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31
ayat 1
Contoh HAM:
Hak untuk hidup.
Hak untuk bebas dari rasa takut.
Hak untuk bekerja.
Hak untuk mendapatkan pendidikan.
Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai
tiran/otoriter.
4. Demokrasi
Demokrasi di indonesia dibandingkan dengan negara lain
Di Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan
anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur,
landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua
orang, dan berarti juga otonomiatau kemandirian dari orang yang bersangkutan
untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan
menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri
jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta
pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan
demokrasi perwakilan.
ü Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat
memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem
ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan
sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang
terjadi.Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya
demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus
diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.Di era modern sistem
ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan
mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain
itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat
modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan
politik negara.
ü Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan
melaluipemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi
mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya
negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi
yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
·
Kedaulatan
rakyat;
·
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
·
Kekuasaan
mayoritas;
·
Hak-hak
minoritas;
·
Jaminan
hak asasi manusia;
·
Pemilihan
yang bebas dan jujur;
·
Persamaan
di depan hukum;
·
Proses
hukum yang wajar;
·
Pembatasan
pemerintah secarakonstitusional;
·
Pluralisme
sosial, ekonomi, danpolitik;
·
Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Negara kesatuan adalah negaraberdaulat yang diselenggarakan sebagai satu
kesatuan tunggal, di manapemerintah pusat adalah yang tertinggi dan
satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih
oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahankesatuan
diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh
pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas atau
dipersempit oleh pemerintah pusat. Sebaliknya, di negerafederal, negara bagian
(atau satuan subnasional lainnya) berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat,
dan negara bagian memiliki fungsi keujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak
dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat.